|
Selamat Datang Di HKI UNPAD |
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 01 February 2010 16:47 |
|
Sebagai salah satu Negara yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Indonesia terlibat secara aktif dalam kerangka kerja baik yang bersifat regional maupun internasional di bidang HKI. Sejak awal tahun 1980-an, pembaharuan di bidang HKI terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, dimulai dari tiga cabang terbesar HKI, yaitu: Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten, sampai dengan cabang lainnya seperti Rahasia Dagang, Desain Industri, , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varietas Tanaman dan Indikasi Geografis. Mengapa perlu melindungi HKI ? Justifikasi yang paling mendasar untuk HKI adalah bahwa seseorang yang telah mengeluarkan usaha ke dalam penciptaan memiliki sebuah hak alamiuntuk memiliki dan mengontrol apa yang telah mereka ciptakan. Pendekatan yang demikian, menekankan pada kejujuran dan keadilan. (Tim Lindsey,et.al, 13:2005) |
|
Last Updated on Wednesday, 23 February 2011 12:20 |
|
Read more...
|